Banda Aceh, Beaktual.com – Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe M. Nasir Syamaun MPA menegaskan bahwa Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Tgk. Malik Mahmud Al Haythar tidak pernah menolak kehadiran siapapun untuk datang bertemu dengan dirinya.
Hal itu disampaikan M. Nasir terkait peryataan Ketua Ikatan Muslimin Aceh Meudaulat (IMAM) Tgk. Muslim At Thahiri yang mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan sikap Wali Nanggroe yang menolak permintaan audiensi dari IMAM, Senin 13 Juni 2022.
M. Nasir mengatakan, sebagai sebuah lembaga yang memiliki struktur dan aturan administrasi, selama ini Wali Nanggroe hampir setiap hari menerima kedatangan berbagai pihak untuk datang beraudiensi, mulai dari kalangan alim ulama, tokoh masyarakat, mahasiswa, organasisi masyarakat dan kepemudaan, pejabat pemerintah daerah dan pusat, hingga perwakilan negara baik Duta Besar maupun Konsulat.
Semua datang dengan menyampaikan surat terlebih dahulu, dan diagendakan sesuai kegiatan Wali Nanggroe.
“Jadi, kita tegaskan Wali Nanggroe tidak pernah menolak kehadiran IMAM,” kata M. Nasir.
Sebelum audiensi, pihak IMAM telah mengajukan surat permohonan. Dari pihak protokoler kemudian menkonfirmasikan kepada pihak IMAM jumlah peserta yang hadir. “Kita mendapatkan konfirmasi dari IMAM, yaitu tiga orang yang hadir,” sebut M. Nasir menjelaskan.
Namun pada hari audiensi, pihak IMAM datang lebih dari tiga orang. Protokoler kemudian melakukan negosiasi dengan pihak IMAM, dan disetujui untuk lima orang yang ikut audiensi dengan Wali Nanggroe.
“Pihak IMAM meminta semua bisa masuk, dan menyampaikan kalau tidak masuk semua pihak IMAM akan pulang,” kata M. Nasir.
“Jadi Wali Nanggroe tidak pernah membatalkan audiensi dengan IMAM. Padahal Wali Nanggroe telah bersiap menyambut kedatangan IMAM,” tambah M. Nasir.
Kemudian, terkait perihal audiensi, M. Nasir melanjutkan, di surat permintaan tidak disebutkan perihal seperti yang dikatakan oleh pihak IMAM yaitu terkait pemberian gelar adat dan kehormatan.
“Pihak IMAM menyampaikan seakan-akan Wali Nanggroe menolak, padahal kan kita menerima tapi sesuai dengan protokoler Kita.”
Menurut M. Nasir, pemberitaan terkait kesalahpahaman itu terlalu cepat menyebar di media. “Kawan-kawan menyampaikan rasa kecewa, padahal bisa dikomunikasikan kembali, dibicarakan secara baik-baik,” terangnya.
Menyangkut pemberian gelar adat dan kehormatan yang selama ini dilakukan oleh Wali Nanggroe, hal itu sudah sesuai aturan perundang-undangan yang ada. Sebagaimana diatur dalam pasal 97 UUPA dan Qanun Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Lembaga Wali Nanggroe.[]