Langsa, Beaktual.com – Pemberantasan peredaran rokok ilegal di Provinsi Aceh masih menjadi tantangan bagi pemerintah khususnya provinsi Aceh. Pasalnya, peredaran rokok ilegal tanpa cukai tersebut ternyata masih marak diperjualbelikan di wilayah Aceh yang umumnya dijual lebih murah dari rokok yang miliki pita cukai.
Menanggapi hal tersebut, Said Zahiryah, selaku ketua Lembaga Gajah Puteh mengajak masyarakat untuk terus mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran barang ilegal tanpa cukai di indonesia khususnya provinsi Aceh. “Peredaran barang ilegal seperti rokok tanpa cukai akan berdampak pada pendapatan negara”, ucapnya. Langsa (28/01/2024).
Cukai Rokok adalah pungutan Pajak rokok yang dipungut oleh pemerintah terhadap rokok dan produk tembakau lainnya, termasuk, sigaret, cerutu, serta rokok daun.
Pelaksanaan pemungutan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Pihak yang menjadi wajib pajak rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen & importir rokok.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan, dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap rokok.
Bea Cukai, mecatat penindakan terhadap barang kena cukai ilegal mencapai 9.014 penindakan. Dari penindakan tersebut, sebanyak 448,18 juta batang rokok atau senilai Rp270,79 miliar batang berhasil disita.[]