MPU Apresiasi Seruan Forkopimda Aceh Besar Tentang Larangan Merayakan Valentine Day

oleh -1110 Dilihat

Jantho, Beaktual.com – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali secara terbuka mendukung dan mengapresiasi Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Aceh Besar yang telah mengeluarkan seruan melarang keras semua elemen masyarakat di Aceh Besar dan ataupun warga yang bepergian ke wilayah Aceh Besar untuk merayakan Valentine Day atau lazim disebut sebagai hari kasih sayang. Dalam seruan bersama Forkopimda Aceh Besar itu secara tegas, pada point empat disebutkan jika, merayakan valentine day adalah haram hukumnya. 

“Kita berharap agar seruan serupa juga dikeluarkan oleh Forkopimda lain di Aceh,” kata ulama yang akrab disapa Lem Faisal itu, Senin 13 Februari 2023 pagi ini.

Pernyataan itu diungkapkan Lem Faisal, ketika dimintainya tanggapaanya atas seruan Forkopimda Aceh Besar, terkait larangan keras merayakan valentine day. Menurut Ketua MPU Aceh itu, valenine day bukanlah syiar dan bukan ibadah. Namun hanya kegiatan yang jauh dari koridor imani umat Islam. Secara tegas, Lem Faisal mengatakan jika kegiatan di maksud, haram hukumnya.  

“Tak ada manfaat sedikitpun kegiatan itu, karena jelas jelas di luar kebiasaan umat islam sekaligus dilarang dalam agama. Dalam konteks keislaman, berkasih sayang adalah dengan landasan ridha Allah, dan sifatnya general dalam koridor keimanan, bukan dengan landasan nafsu atau syahwat,” tandas Lem Faisal.

Atas dasar itulah, Ketua MPU Aceh mengajak semua elemen di Aceh untuk tidak latah ikut ikutan merayakan valntine day yang memang dilarang oleh agama Islam. Terkait hal itu, Lem Faisal berharap jajaran Forkopimda di Aceh mengeluarkan Seruan Bersama, agar masyarakat makin sadar jika kegiatan valentine day itu hanya perbuatan sia sia yang dilarang Islam.

Seperti diberitakan sebelumnya, Forkopimda Aceh Besar telah mengeluarkan Seruan Bersama tentang larangan keras merayakan valentine day bagi seluruh masyarakat Aceh Besar dan juga warga yang berpergian ke Aceh Besar untuk merayakan hal serupa. Seruan yang ditandatangani dengan tekenan basah oleh jajaran Forkopimda Plus Aceh Besar itu tertanggal 06 Februari 2023 M atau 15 Rajab 1444 H.  Seruan larangan itu juga sudah dilakukan tahun tahun sebelumnya, sebagai upaya penegakan syariat Islam.

Di luar Aceh, sebagian kalangan muda mudi biasanya merayakan valentine day pada 14 Februari 2023. Namun budaya ini sangat bertentangan dengan syariat Islam dan Undang Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah ,ibadah dan syariat Islam.

Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, secara khusus juga telah menginstruksikan jajaran Satpol PP dan WH Aceh Besar untuk mengintensivkan patroli ke seluruh wilayah Aceh Besar untuk mengamankan Seruan Bersama tersebut. 

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, kepada awak media mengakui jika larangan itu bukan hanya untuk lokasi rekreasi, hotel atau sejenisnya, namun juga di seluruh lokasi fasilitas publik dalam wilayah Aceh Besar. “Larangan ini sifatnya menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab,” tandas Iswanto.

Berikut seruan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar:

1. Kepada seluruh warga yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar untuk tidak merayakan Valentine Day (Hari kasih sayang) dalam bentuk apapun.

2. Kepada para Kepala sekolah, Guru/Orang Tua /Wali agar mengawasi dan membina serta mengajari Anak Anak untuk tidak merayakan Valentine Day (Hari Kasih Sayang).

3. Kepada pemilik Hotel/Restaurant/Café untuk tidak menyediakan tempat bagi perayaan Valentine Day (Hari Kasih Sayang) dalam bentuk apapun.

4. Kami memohon kepada Ulama/Tengku/Ustad/tokoh agama/tokoh adat/Dai agar memberikan edukasi bahwa perayaan Hari Valentine Day (Hari Kasih Sayang) Hukumnya Haram kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar.

5. Melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada aparat keamanan (Polri,Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Besar.

6. Kepada Kasatpol PP dan WH dan para Camat di Wilayah Kabupaten Aceh Besar agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat islam dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Seruan Bersama tersebut ditandatangani Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, Ketua DPRK Iskandar Ali SPd MSi, Dandim 001/KBA Letkol Inf Andy Bagus DA SIP, Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH, Kajari Aceh Besar Basril G SH MH, dan Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Nasruddin M.[]

No More Posts Available.

No more pages to load.