Meulaboh, Beaktual.com – Menyikapi wacana revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, Tim Pengkaji dan Pembina Pelaksanaan MoU Helsinki yang dibentuk oleh Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Al Haythar, melakukan pertemuan, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Rektorat Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat, Kamis 13 Oktober 2022.
Forum tersebu adalah pertemuan rutin yang kali ini dilaksanakan di Universitas Teuku Umar, untuk membahas rumusan dan langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam upaya percepatan implementasi UUPA sesuai MoU Helsinki.
Selain itutim yang diketuai oleh H. Kamaruddin Abu Bakar atau akrab disapa Abu Razak itu juga fokus membahas upaya-upaya yang perlu ditempuh, terkait rencana revisi UUPA yang saat ini sudah masuk dalam Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2023.
“Kita harus segera merumuskan langkah cepat dan tegas,” kata Abu Razak saat memimpin pertemuan, yang didampingi Rektor UTU Dr. Ishak Hasan, M.Si dan anggota Tim Pengkaji dan Pembina MoU Helsinki, Teuku. Kamaruzzaman SH atau Ampon Man.
Sementara, diakhir pertemuan, Prof Dr Drs Tgk H Gunawan Adnan MA PhD, yang juga salah seorang anggota tim dari UIN Ar Raniry Banda Aceh menjelaskan, secara prinsip pihaknya tetap fokus pada penguatan implementasi UUPA sesuai isi MoU Helsinki.
Penguatan yang dimaksud adalah, mendorong dan mengawal implementasi pasal-pasal yang sudah dalam UUPA, dan mendorong lahirnya aturan-aturan pelaksana yang selama ini menjadi salahsatu kendala dalam implementasi beberapa pasal UUPA.
Dikarenakan saat ini rencana revisi UUPA telah masuk dalam Prolegnas, tim kemudian sepakat menentukan sikap untuk mengawal proses revisi tersebut secara ketat.
“Kita tidak mau sejarah kelam Papua berlaku di Aceh,” tegas Prof Gunawan.
Sejarah dimaksud adalah, hilangnya pasal-pasal subtansi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua setelah dilakukan revisi.
Oleh karena itu, tambah Prof Gunawan, jikapun UUPA direvisi, subtansinya adalah penguatan pasal-pasal yang selama ini belum dapat dilaksanakan, baik karena berbenturan dengan regulasi lain, atau pasal-pasal yang belum ada aturan pelaksananya.
“Jangan sampai akibat dari revisi UUPA menghilangkan (pasal-pasal) yang sudah,” kata dia
“Kalau itu terjadi, kita tidak bisa terima. Karena itu, kita sudah berkomitmen untuk mengawal secara ketat. Harus ada tim yang dibentuk untuk mengawal ini, tidak boleh tidak,” tegas Prof Gunawan.
Untuk langkah selanjutnya, Tim MoU yang dibentuk oleh Wali Nanggroe tersebut akan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, terutama dengan Forum Bersama (Forbes) DPR RI asal Aceh, dan anggota DPD RI Dapil Aceh, untuk memastikan titik terang rencana revisi UUPA, dan mendapat pemahaman menyeluruh tentang pasal apa saja yang akan direvisi
Pertemuan juga direncanakan akan dilakukan dengan berbagai pihak lainnya, baik dengan organisasi akar rumput di Aceh, DPRA, partai politik lokal dan nasional di Aceh, para pemangku kepentingan di Pemerintah Pusat, dan tokoh-tokoh nasional lainnya yang selama ini telah terbangun hubungan baik dengan Aceh.
Namun pada prinsipnya, sekali lagi dia menekannya bahwa pihaknya fokus pada penguatan implementasi, bukan revisi UUPA. “Untuk itu kita juga akan jaring masukan-masukan, perkuat konsolidasi dengan berbagai elemen di Aceh, untuk mendorong kebijakan di pusat, yang sesuai dengan MoU Helsinki.”
Selain itu, Prof Gunawan juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan beberapa pimpinan partai politik nasional. “Beberapa pimpinan partai politik nasional sudah menyatakan kesediaan untuk bertemu. Jadwalnya sedang kita sesuai,” kata Prof Gunawan yang fasih berhasa Jerman, Belanda, Arab dan Inggris tersebut.
Ia juga mengatakan, hasil pertemuan di UTU akan dilaporkan secara menyeluruh kepada Wali Nanggroe.
Pertemuan di UTU antaralain diikuti oleh, Prof. H. Dahlan, SH, MH (Universitas Syiah Kuala), Prof Dr Drs Tgk H Gunawan Adnan MA PhD (UIN Ar-Ranity), Dr. Fajran Zain, MA (UIN Ar-Raniry), Prof. Dr. Jamaluddin, SH, M.Hum (Universitas Malikussaleh), Dr Faisal (Universitas Malikussaleh), Dr, M. Akmal (Universitas Malikussaleh), Dr. Afrizal Tjeotra, M.Si (Universitas Teuku Umar), Dr, Syahril, SE, M.Si (Universitas Teuku Umar), Muhammad Ridwan, SH, MH (Universitas Cut Nyak Dhien dan Nurdani, SH, MH (Kanwil Kemenkumham).[]