Banda Aceh, Beaktual.com – Nelayan Aceh dilarang melaut saat masa Idul Adha selama 3 hari. Nelayan yang melanggar bakal dikenakan sanksi adat.
“10, 11, dan 12 Zulhijah adalah hari pantang laot. Tanggal-tanggal hijriah tersebut adalah hari yang diharamkan melaut bagi nelayan seluruh Aceh dan pihak lain yang ingin mencari ikan di laut seluruh Aceh,” kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, kepada wartawan, Rabu 21 Juli 2021.
Larangan melaut terhitung Selasa 20 Juli hingga Kamis 22 Juli. Aturan itu berlaku termasuk bagi nelayan luar Aceh yang mencari ikan di laut Aceh.
Menurut Miftach, hari pantang melaut bertujuan agar dapat nelayan dapat menyambut lebaran bareng keluarga. Selain itu, nelayan juga diminta bersilaturahmi serta berkurban.
“Bagi yang melanggar aturan itu bakal dikenakan sanksi adat,” jelas Miftach.
Sanksi yang dikenakan, kata Miftach, berupa kapal akan ditahan minimal 3 hari dan maksimal 7 hari. Selain itu ikan bakal disita.
“Semua hasil tangkapannya akan disita untuk lembaga Panglima Laot setempat,” ujar Miftach.
Berdasarkan situs Kementerian Kelautan dan Perikanan, Panglima Laot merupakan struktur adat yang hidup di tengah masyarakat nelayan di Aceh. Keberadaanya sudah dikenal lebih dari 4 abad lalu, tepatnya sejak masa Sultan Iskandar Muda.
Wilayah kewenangan Panglima Laot berbasis pada satuan lokasi yang disebut Lhok. Satuan tersebut bisa merujuk pesisir tempat nelayan melabuhkan perahu, menjual ikan, atau berdomisili. Konsepsi Lhok bisa mencakup wilayah satu gampong atau gabungan gampong, kecamatan/mukim, bahkan satu gugus kepulauan. Pengertian Lhok bisa dipadankan dengan sebuah teluk, muara, tepian pantai, atau terusan yang menjorok ke arah darat.[]