Banda Aceh, Beaktual.com – Dua kali diklaim sebagai zona merah, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh bergegas menyediakan tempat isolasi mandiri bagi warga kota yang positif terpapar Covid-19, namun tidak memiliki tempat isolasi mandiri.
Pemkot Banda Aceh menyewa sebuah hotel selama enam bulan untuk masyarakat dengan biaya kontrak Rp 600 juta. Bangunan Hotel yang saat ini difungsikan sebagai tempat isolasi mandiri ini memiliki 26 kamar, 53 tempat tidur dan 10 kasur tambahan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Lukman mengatakan, hotel isolasi ini diperuntukkan untuk siapa saja yang positif Covid-19 dan sedang berada di Banda Aceh, namun tidak memiliki tempat isolasi sendiri.
Ada pun lokasi tempat isolasi mandiri yang disediakan oleh Pemkot Banda Aceh berada di Jalan Sultan malikul Saleh, Nomor 7E Lamlagang, Banda Aceh (Hijrah Inn).
“Warga bisa datang langsung ke lokasi isolasi mandiri di kawasan Lamlagang, dan mendaftar sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Yakni membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP), serta surat keterangan dari tempat layanan kesehatan, yang menyatakan seseorang tersebut benar terkonfirmasi positif Covid-19,” jelas Lukman, kepada Kompas.com, Senin 5 Juli 2021.
Saat ini, sebut Lukman, Banda Aceh memang sedang berada di zona dengan resiko sedang, setelah dua pekan sebelumnya berada di zona merah dan pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan. Yakni dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
“Pemkot Banda Aceh berupaya menyediakan tempat isolasi mandiri bagi masyarakat yang terkena Covid-19 untuk tingkat kota dengan kriteria yang sesuai ketentuan dan standar penanganan Covid-19. Di hotel isolasi ini, juga disediakan dokter jaga dan perawat yang bertugas memantau kondisi warga yang sudah melakukan isolasi,” jelas Lukman.
Lukman berharap dengan adanya tempat isolasi mandiri ini membawa dampak yang baik bagi penurunan kasus Covid-19 di Kota Banda Aceh.[]