Dinas ESDM Aceh Dorong Percepatan Legalisasi 1.490 Sumur Minyak Masyarakat

oleh -4059 Dilihat

Banda Aceh, Beaktual.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh terus mendorong percepatan legalisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat di Aceh sebagai upaya memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat tata kelola sektor energi yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Dinas ESDM Aceh, Asnawi, ST, MSM, saat menerima kunjungan kerja Ketua dan Anggota Komisi II, III, dan IV DPRK Bireuen di Aula Dinas ESDM Aceh, Kamis (21/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Asnawi menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh saat ini terus mengawal proses implementasi kebijakan pengelolaan sumur minyak masyarakat yang tersebar di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.

“Bapak Gubernur Aceh telah menyurati Dirjen Migas Kementerian ESDM pada Januari 2026 terkait penunjukan BUMD, koperasi, maupun UMKM sebagai pengelola sumur masyarakat berdasarkan usulan pemerintah kabupaten. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari sektor migas rakyat,” kata Asnawi.

Menurutnya, legalisasi sumur masyarakat bukan semata-mata persoalan administrasi, tetapi juga bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa sektor migas rakyat memiliki potensi besar dalam membuka lapangan kerja, meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, serta mendukung upaya pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran di Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, Dinas ESDM Aceh juga memaparkan perkembangan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi Dalam Rangka Pengelolaan Sumur Masyarakat.

Asnawi berharap seluruh proses legalisasi dapat berjalan lebih cepat melalui dukungan pemerintah daerah, BPMA, serta seluruh pemangku kepentingan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan tata kelola migas masyarakat yang legal, aman, produktif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh,” ujarnya.