Kadis ESDM Aceh: Data Sumur Minyak Masyarakat Masih Perlu Diverifikasi

oleh -994 Dilihat

Banda Aceh, Beaktual.com – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Asnawi, ST, MSM, menyatakan bahwa data sumur minyak masyarakat yang telah teridentifikasi di sejumlah daerah di Aceh masih memerlukan verifikasi dan validasi lebih lanjut untuk memastikan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dapat berjalan sesuai ketentuan.

Hal tersebut disampaikan Asnawi saat rapat koordinasi bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) terkait pengelolaan sumur masyarakat yang berlangsung di Aula Dinas ESDM Aceh, Selasa (5/5/2026).

Didampingi Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Aceh, Dr. Dian Budi Dharma, ST, MT, Asnawi mengungkapkan bahwa hasil identifikasi awal menunjukkan masih terdapat potensi tumpang tindih data sumur masyarakat pada sejumlah kabupaten/kota di Aceh.

“Data sumur minyak masyarakat yang telah ditetapkan pada empat kabupaten/kota di Aceh diperkirakan masih tumpang tindih, di mana terdapat sumur yang diakui secara bersama oleh KUD, BUMD maupun UMKM,” kata Asnawi.

Selain persoalan kepemilikan, Dinas ESDM Aceh juga menemukan bahwa sejumlah sumur yang diusulkan masih bercampur antara kategori sumur tua, sumur idle, dan sumur minyak masyarakat, sehingga diperlukan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan klasifikasi sesuai regulasi.

Menurut Asnawi, Dinas ESDM Aceh bersama BPMA dan Tim Satgas Gabungan akan melakukan peninjauan lapangan secara menyeluruh guna memastikan validitas data sekaligus menyelesaikan persoalan tumpang tindih kepemilikan yang masih terjadi.

Ia juga menyoroti kondisi di Kabupaten Aceh Timur, Aceh Utara, dan Aceh Tamiang yang masih memiliki lebih dari satu pengelola sumur masyarakat, terutama dari unsur koperasi. Kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Karena itu, Dinas ESDM Aceh mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, BPMA, koperasi, BUMD, UMKM, dan para pemangku kepentingan lainnya agar proses penunjukan pengelola dapat dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

“Kami ingin memastikan seluruh data yang digunakan benar-benar valid sehingga implementasi Permen ESDM dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan sumur minyak masyarakat di Aceh,” ujar Asnawi.

Ia berharap proses verifikasi yang dilakukan dapat menjadi dasar yang kuat dalam mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang legal, produktif, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat di daerah penghasil migas.