M Nasir Gagas Penataan Sumur Minyak Rakyat, Bakal Diatur Lewat Ingub Berbasis Koperasi

oleh -557 Dilihat

Banda Aceh, Beaktual.com – Penataan sumur minyak rakyat di Aceh diperkuat melalui Instruksi Gubernur (Ingub) yang mengatur tata kelola produksi berbasis koperasi.

Kebijakan ini mencakup penguatan kelembagaan, pendataan sumur, legalitas usaha, penerapan standar teknis, keselamatan kerja, hingga perlindungan lingkungan.

Gagasan tersebut diprakarsai M Nasir, S.IP, MPA, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, yang juga bertindak sebagai Project Leader dalam Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) I Angkatan 68 Tahun 2026, Kamis (29/10/2026).

Melalui inisiatif tersebut, M Nasir mendorong transformasi pengelolaan sumur minyak rakyat agar lebih tertib, transparan, memiliki kepastian hukum, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai langkah awal, pembinaan terhadap 12 koperasi pengelola sumur minyak rakyat di Aceh telah dilaksanakan pada akhir Oktober 2026 di Banda Aceh.

Kegiatan ini bertujuan mempersiapkan koperasi agar mampu mengelola usaha sumur minyak rakyat secara terorganisasi dan bertanggung jawab.

Sebanyak 21 peserta dari Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Bireuen mengikuti kegiatan tersebut.

Materi pembinaan meliputi tata kelola dan manajemen perkoperasian, legalitas dan perizinan kegiatan sumur minyak rakyat, penerapan Good Engineering Practices (GEP), serta penguatan legitimasi kegiatan koperasi.

Pembinaan ini merupakan bagian dari proyek perubahan M. Nasir yang bertajuk “Transformasi Penataan Sumur Minyak Rakyat Melalui Kebijakan Koprmira Aceh .

Dalam proyek perubahan tersebut, M. Nasir mendorong pengelolaan sumur minyak rakyat melalui kelembagaan koperasi yang memiliki kepastian hukum, menerapkan standar teknis, serta memperhatikan aspek keselamatan, keberlanjutan lingkungan, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Dari 2.097 sumur minyak rakyat yang diajukan Gubernur Aceh kepada Pemerintah Pusat, setelah verifikasi sebanyak 1.490 sumur telah disetujui,” ujar M Nasir.

Melalui Ingub tersebut, pemerintah kabupaten bersama perangkat Pemerintah Aceh dan pihak terkait akan memperkuat koordinasi dalam penataan dan pembinaan pengelola sumur minyak rakyat.

Sejumlah aspek yang akan diatur meliputi pendataan dan verifikasi sumur berdasarkan inventarisasi resmi, penguatan kelembagaan koperasi, pemenuhan legalitas dan persyaratan kerja sama, serta penerapan Good Engineering Practices dalam kegiatan produksi.

Ingub tersebut juga menjadi pedoman penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengelolaan lingkungan, penanganan keadaan darurat, serta mekanisme penyerahan hasil produksi kepada kontraktor yang mengelola wilayah kerja sesuai ketentuan kerja sama.

Dalam pelaksanaannya, Dinas ESDM Aceh akan berperan mengoordinasikan aspek teknis dan administrasi kegiatan.

Sementara itu, Dinas Koperasi dan UKM Aceh diarahkan untuk memperkuat kelembagaan, manajemen, legalitas, serta kapasitas pengelola koperasi.

Penataan ini tetap memperhatikan kewenangan pemerintah pusat, termasuk persetujuan Menteri ESDM dan mekanisme kerja sama dengan kontraktor.

Karena itu, pengelolaan sumur minyak rakyat melalui koperasi harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui gagasan dan proyek perubahan tersebut, M Nasir berharap penataan sumur minyak rakyat di Aceh dapat memberikan kepastian kelembagaan bagi para pengelola, sekaligus mendorong kegiatan produksi yang tertib, aman, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. []