Tiga Ahli Perkuat Keterangan M. Nasir, Juanda Akui Tak Tahu Kebenaran Tuduhan Rp132 Miliar

oleh -668 Dilihat
Juanda saat menjalani persidangan

Banda Aceh, Beaktual.com – Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengungkap sejumlah fakta. Tiga ahli memberikan keterangan terkait unsur dugaan tindak pidana, sementara terdakwa Juanda alias Ju mengaku tidak mengetahui secara langsung kebenaran pengelolaan keuangan daerah yang menjadi materi unggahannya.

Perkara tersebut berawal dari konten yang disebarkan Juanda melalui TikTok dan Facebook pada Januari lalu. Dalam konten itu, M. Nasir yang saat itu menjabat Sekda Aceh dituduh terkait dugaan penggelapan uang bantuan bencana sebesar Rp132 miliar. Konten tersebut kemudian viral di media sosial. Tuduhan tersebut tidak didukung bukti yang sah.

Persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 23 September 2026 dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Jamil, SH., MH., dengan agenda pemeriksaan saksi korban dan terdakwa. Tiga ahli yang memberikan keterangan yakni ahli bahasa Iskandar Syahputera, S.Ag., M.Pd., ahli IT Ryan Abdisa Sukamdja, SH., M.CEH, dan ahli pidana Dr. Effendi Saragih, SH., MH.

Di hadapan majelis hakim, M. Nasir mengungkapkan bahwa tuduhan viral tersebut telah berdampak pada citra Pemerintah Aceh yang tengah dalam kondisi penanganan bencana. Dimana kondisi di lapangan sangat memprihatikan dan mendapat simpati baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provisi dan kabupaten/kota se-Indonesia, maupun dari masyarakat nasional dan mancanegara.

Kepada Majelis Hakim, M. Nasir menyampaikan, saat itu ada beberapa unsur baik dari Pemerintah dan lembaga swadaya yang mempertanyakan terkait kebenaran postingan Juanda yang mengutip sumber media online dan viral di media sosial.

“Memang sempat terjadi distrust atau ketidakpercayaan dari pihak-pihak yang ingin berdonasi. Sebagai Sekda Aceh dan Ketua Posko Penanganan Bencana Aceh, saya menjelaskan kepada siapapun yang bertanya mengenai kebenaran konten viral itu. Alhmadulillah, bantuan baik berupa materil dan moril saat itu terus berdatangan,” kata M. Nasir.

M. Nasir menegaskan seluruh proses anggaran pemerintah dilaksanakan melalui mekanisme yang berlaku oleh BKUD dan SKPA terkait. Ia juga menyatakan tidak pernah dipanggil KPK maupun aparat penegak hukum terkait tuduhan korupsi yang disematkan kepadanya dalam konten tersebut.

“Selain berdampak kepada Pemerintah Aceh dan penanganan bencana Aceh, pemberitaan itu dipublikasi dan viral di media-media sosial membuat saya dan keluarga trauma. Persidangan ini menjadi penting bagi saya dalam melakukan pembelaan diri dan agar publik mengetahui hal yang sebenarnya,” ujarnya.

“Tuduhan tersebut mengarah ke fitnah dan pencemaran nama baik saya,” tegas M. Nasir.

Dalam persidangan, ahli bahasa Iskandar Syahputera menilai unsur pencemaran nama baik terhadap M. Nasir telah terpenuhi. Ahli IT Ryan Abdisa Sukamdja memberikan keterangan terkait penyebaran konten melalui Facebook, sementara ahli pidana Effendi Saragih menerangkan bahwa perbuatan yang menjadi objek perkara dapat memenuhi unsur pencemaran nama baik dan fitnah apabila tuduhan tidak dapat dibuktikan.

Saat diperiksa, Juanda mengaku tidak mengetahui secara langsung pengelolaan keuangan daerah yang menjadi materi kontennya. Ia menyebut informasi tersebut diperoleh dari pemberitaan media AJNN.

“Saya melihat keadaan bencana yang memprihatinkan dan saya mengambil berita tersebut dari AJNN. Karena saya emosi maka saya mengambil berita media tersebut dan memposting dengan cara memasang di TikTok dan Facebook saya,” kata Juanda.

Juanda juga mengaku kontennya viral. Akun Facebook miliknya disebut memiliki sekitar 100 ribu pengikut, dan ia mengaku memperoleh penghasilan sekitar Rp1,5 juta dari konten Facebook. Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Juanda mengaku telah membuat video klarifikasi dan permohonan maaf.

Keterangan itu menjadi penting dalam perkara ini karena tuduhan yang disebarkan melalui media sosial secara spesifik mengaitkan M. Nasir dengan dugaan penggelapan dana bantuan bencana senilai Rp132 miliar.

Ketua Majelis Hakim M. Jamil turut menyoroti konten Juanda yang dinilai banyak bersifat menghujat dan menghina orang lain. Majelis hakim mengingatkan terdakwa agar menggunakan media sosial secara baik dan bertanggung jawab.

Dalam persidangan juga dibahas dugaan pemenuhan unsur Pasal 433, Pasal 434 dan Pasal 441 KUHP, termasuk penyebaran tulisan kepada publik, pembuktian atas tuduhan, serta penggunaan media sosial sebagai sarana teknologi informasi.

Terkait Pasal 433 ayat (1) dan (2), ahli menguraikan unsur “setiap orang” serta “dengan tulisan atau gambar yang disiarkan”. Publikasi narasi melalui Facebook dipandang sebagai penyampaian tulisan kepada publik karena informasi tersebut dapat diketahui khalayak luas.

Untuk Pasal 434 ayat (1), salah satu aspek yang dibahas adalah kesempatan membuktikan tuduhan. Berdasarkan uraian ahli, apabila seseorang telah diberikan kesempatan untuk membuktikan kebenaran tuduhannya tetapi tidak dapat membuktikannya, kondisi tersebut dapat menjadi bagian dari penilaian pemenuhan unsur pasal tersebut.

Ahli juga membahas aspek pengetahuan dan kesengajaan. Apabila suatu tuduhan tetap disampaikan meskipun pembuatnya mengetahui tuduhan tersebut tidak benar, menurut analisis ahli hal tersebut dapat berkaitan dengan unsur kesengajaan dalam dugaan tindak pidana fitnah.

Sedangkan dalam pembahasan Pasal 441 ayat (1), unsur yang menjadi perhatian adalah perbuatan yang dilakukan melalui sarana teknologi informasi. Penggunaan Facebook maupun media sosial untuk menyebarkan tulisan kepada publik dinilai masuk dalam penggunaan sarana teknologi informasi.

Usai persindangan, M. Nasir menyebutkan sangat menyayangkan atas pemberitaan AJNN yg dimuat pada tanggal 13 Januari 2026 berjudul “GERAK ACEH PERTANYAKAN DANA RP 132 MILIAR UNTUK PENANGANAN BENCANA, Sekretaris Daerah Aceh Berpotensi Dilaporkan ke KPK”.

Berita itu memuat pendapat narasumber dari Gerak Aceh yg mengindikasikan adanya dugaan pengelolaan dana yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi korupsi.

“Pemberitaan yang tidak benar akan membawa dampak serius bagi pembaca, salah satunya terdakwa Juanda yang tanpa pengetahuan telah mempercayai pemberitaan tersebut dan melakukan perbuatan melawan hukum yang justru merugikan dirinya dan menghancurkan martabat orang lain sebagaimana yang saya rasakan,” kata M. Nasir.

Ia juga menambahkan, AJNN sebagai media tidak pernah sekalipun meminta konfirmasi ke dirinya terkait pemberitaan tersebut, dan itu merupakan bahagian dari fitnah yang perlu diluruskan untuk memulihkan kepercayaan publik baik bagi dirinya pribadi maupun Pemerintah Aceh.[]

No More Posts Available.

No more pages to load.