Banda Aceh, Beaktual.com – Dalam rangka mendorong percepatan Pemulihan Ekonomi nasional (PEN) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Aceh, Kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh pada Rabu 7 Juli 2021 melakukan pelepasan ekspor asam sunti dan emping melinjo ke Denmark, salah satu negara yang berada di kawasan Skandinavia, yaitu wilayah di semenanjung di bagian Eropa Utara.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan kegiatan pelepasan ekspor itu diinisiasi oleh Bea Cukai Aceh sebagai salah satu tindak lanjut dari kegiatan Business Matching Hong Kong, pada 7 April lalu.
“Komoditas yang diekspor sebanyak 50 kg yang terdiri dari 45 kilogram asam sunti dan 5 kilogram emping melinjo, dikirim ke Jakarta terlebih dahulu sebelum diterbangkan ke Denmark,” sebut Safuadi.
Safuadi juga menyampaikan bahwa Kanwil Bea Cukai Aceh beserta lima kantor vertikal di Aceh yang tersebar di Sabang, Banda Aceh, Meulaboh, Lhokseumawe dan Langsa telah bersinergi dengan Pemerintah Aceh, dan kabupaten/kota serta instansi terkait untuk secara terus menerus menggali potensi produk lokal Aceh yang bernilai ekonomi tinggi, agar dapat diekspor.
“Dengan adanya ekspor ini, diharapkan dapat semakin memperluas peluang pemanfaatan sumber daya komoditas asli Aceh sebagai komoditas ekspor kedepannya,” ujar Safuadi.[]