BPMA dan Dinas ESDM Aceh Bahas Percepatan Implementasi Permen Pengelolaan Sumur Masyarakat

oleh -3451 Dilihat

Banda Aceh, Beaktual.com – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menggelar rapat koordinasi terkait implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Pengelolaan Sumur Masyarakat di Aceh.

Rapat yang berlangsung di Aula Dinas ESDM Aceh, Selasa (5/5/2026), membahas berbagai langkah strategis untuk mempercepat implementasi regulasi tersebut, mulai dari penataan data sumur masyarakat, penunjukan pengelola, hingga rencana pelaksanaan proyek percontohan di Kabupaten Bireuen.

Kepala BPMA, Nasri Djalal, yang didampingi Wakil Kepala BPMA Nizar Saputra dan jajaran manajemen BPMA, menjelaskan bahwa berdasarkan Berita Acara Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat tertanggal 9 Oktober 2025, jumlah sumur masyarakat yang telah ditetapkan di Aceh mencapai 1.490 sumur.

Namun demikian, kata Nasri, terdapat usulan penambahan jumlah sumur dan koperasi pengelola dari sejumlah kabupaten sebagaimana disampaikan Pemerintah Aceh kepada Direktorat Jenderal Migas pada awal tahun 2026.

“Karena adanya perbedaan data dan usulan tambahan tersebut, diperlukan koordinasi lanjutan bersama Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Aceh agar tahapan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, BPMA juga mengusulkan Kabupaten Bireuen sebagai proyek percontohan (pilot project) pengelolaan sumur masyarakat. Usulan tersebut dinilai memungkinkan karena jumlah pengelola yang akan ditunjuk telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Selain itu, rapat juga membahas kondisi wilayah Aceh Tamiang dan sebagian Aceh Timur yang hingga saat ini masih berada dalam wilayah kerja migas yang dikelola PT Pertamina EP sehingga memerlukan koordinasi lebih lanjut dalam proses implementasinya.

Sebagai tindak lanjut, para pihak sepakat melakukan verifikasi lapangan bersama Tim Satgas, memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan calon pengelola, serta memfasilitasi komunikasi antara koperasi dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) guna mempercepat proses kerja sama pengelolaan sumur masyarakat.

Melalui koordinasi lintas lembaga tersebut, pemerintah berharap implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian tata kelola migas masyarakat yang legal, tertib, dan berkelanjutan di Aceh.

No More Posts Available.

No more pages to load.