Banda Aceh, Beaktual.com – Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahap II tahun 2025 sebesar Rp1,5 triliun resmi ditransfer ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi Aceh, Kamis, 31 Juli 2025.
Kepastian pencairan itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, SSTP, M.Si.
“Alhamdulillah, hari ini dana Otsus tahap II sudah cair dan masuk ke RKUD Provinsi,” ujar Reza kepada wartawan.
Reza menjelaskan, pencairan ini khusus untuk porsi Pemerintah Provinsi Aceh. Sementara dana Otsus untuk kabupaten/kota yang mencapai Rp438 miliar masih tertahan di pusat karena belum ada daerah yang memenuhi persyaratan pengajuan pencairan.
“Belum ada satu pun kabupaten/kota yang cukup syarat untuk mengusulkan pencairan ke Kementerian Keuangan. Yang sudah hampir lengkap itu Banda Aceh,” sebutnya.
Menurut Reza, mulai tahun ini proses pencairan dana Otsus tidak lagi menunggu semua daerah lengkap bersamaan. “Begitu satu daerah siap dan melengkapi semua syarat, langsung bisa diajukan pencairan sesuai ketentuan dari Kementerian Keuangan,” katanya.
Syarat Pencairan Dana Otsus Tahap II
Pemerintah Aceh mulai mengusulkan pencairan tahap II sejak 30 Juni 2025 setelah semua persyaratan terpenuhi. Syarat pencairan tahap II meliputi:
- Surat penyampaian syarat salur
- Laporan realisasi dan capaian kinerja, dengan ketentuan: penyerapan anggaran minimal 50 persen, capaian output program minimal 15 persen, dan realisasi penggunaan SiLPA tahun sebelumnya.
Reza mengakui pencairan tahap II ini sempat mundur dari jadwal semula, yakni dari bulan Juni menjadi Juli 2025. Keterlambatan ini dipicu oleh molornya pencairan tahap I yang seharusnya pada April, tetapi baru cair pada Mei.
Jadwal dan Tahapan Pencairan Berikutnya
Dana Otsus Aceh tahun 2025 total berjumlah sekitar Rp4,3 triliun. Dari jumlah itu, alokasi untuk kabupaten/kota mencapai Rp973 miliar. Pencairan dilakukan dalam empat tahap:
- Tahap I (April–Mei 2025)
- Tahap II (Juni–Juli 2025)
- Tahap III (November 2025)
- Tahap IV (Desember 2025)
Untuk pencairan tahap III, pengajuan harus disampaikan paling lambat November 2025. Persyaratan pencairan tahap III tidak jauh berbeda dengan tahap II, hanya berbeda pada batas minimal penyerapan dan capaian kinerja, yaitu:
- Penyerapan minimal 70 persen
- Output minimal 50 persen
- Realisasi penggunaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya
Dengan mulai cairnya dana Otsus tahap II, diharapkan percepatan pembangunan dan pelayanan publik di Aceh dapat kembali dipacu, khususnya dalam program-program prioritas provinsi.[]






