ESDM Aceh Imbau Masyarakat Tidak Menyalahgunakan BBM dan Elpiji Bersubsidi

oleh -77 Dilihat

Banda Aceh, Beaktual.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengimbau masyarakat agar menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi secara bijak serta tidak melakukan berbagai praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

Imbauan tersebut disampaikan saat Dinas ESDM Aceh bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh melakukan pengawasan lapangan ke sejumlah SPBU dan pangkalan LPG di Banda Aceh, Rabu (25/2/2026).

Sub Koordinator Pengembangan Usaha Minyak dan Gas Bumi Bidang Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Aceh, Zulfikar, ST, M.Si, mengatakan pengawasan distribusi energi menjadi semakin penting menjelang Hari Raya Idul Fitri karena meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap BBM dan elpiji.

Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun praktik penimbunan dapat mengganggu distribusi energi dan merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan BBM, terutama yang bersubsidi, serta tidak melakukan praktik-praktik melanggar hukum seperti pengoplosan BBM, penimbunan, penyalahgunaan BBM bersubsidi, maupun distribusi ilegal yang dapat merugikan masyarakat luas dan membahayakan keselamatan,” ujar Zulfikar.

Menurutnya, pengawasan terpadu yang melibatkan berbagai instansi dilakukan untuk memastikan distribusi energi berjalan sesuai ketentuan serta menjaga agar subsidi energi benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang berhak.

Dari hasil pemantauan lapangan, Dinas ESDM Aceh juga melihat adanya komitmen yang baik dari pengelola SPBU dan pangkalan LPG dalam menjalankan aturan distribusi energi.

Zulfikar menambahkan bahwa pengawasan akan terus diperkuat selama masa Ramadhan dan menjelang Idul Fitri guna mencegah terjadinya pelanggaran serta memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat tetap terjaga.

“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau distribusi energi yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.