Banda Aceh, Beaktual.com – Jaringan Pemuda Barat Selatan (JP-Barsela) mengingatkan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. Safrizal, untuk menunda rencana rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintahan Aceh. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan selama masa transisi kepemimpinan menuju pelantikan Gubernur Aceh terpilih pada 7 Februari 2025.
Pernyataan ini sejalan dengan penegasan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang sebelumnya mengungkapkan adanya kerawanan praktik jual beli jabatan dan rotasi jabatan berbasis kepentingan politis yang dilakukan oleh sejumlah Penjabat Kepala Daerah selama masa transisi. Hal ini disampaikan Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
“Transisi seperti ini, yang menjabat dominan itu adalah Penjabat Kepala Daerah. Kerawanannya sudah mulai terjadi, kami lihat mulai mutasi naruh-naruh orang atau mungkin, mohon maaf, ada informasi-informasi transaksional untuk jabatan. Nantinya yang akan ‘cuci piring’ adalah Kepala daerah terpilih,” ujar Tito dalam rapat tersebut.
Mendagri juga menegaskan bahwa praktik seperti ini dapat menyebabkan kepala daerah terpilih kesulitan dalam menjalankan tugasnya setelah dilantik. Oleh karena itu, pemerintah pusat mengusulkan agar pelantikan kepala daerah dapat segera dilakukan tanpa menunggu penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam siaran pers yang dikirim Jumat 24 Januari 2025, Koordinator JP-Barsela, Muhammad Arhas, menilai situasi ini relevan dengan kondisi di Aceh, di mana Pj Gubernur Aceh disebut telah mengusulkan rotasi 20 jabatan strategis kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah. Ia menilai langkah ini tidak tepat dilakukan dalam situasi transisi.
“Tentu hal ini keliru karena untuk rotasi dan mutasi dimasa transisi ini semestinya harus ditunda terlebih dahulu karena tidak mungkin Mualem selaku Gubernur Aceh per 7 Februari 2025 ini akan cuci piring akibat ulah Pj Gubernur Aceh sekarang. Istilah ‘cuci piring’ ini juga telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat bersama Komisi II DPR RI,” kata Arhas dalam keterangannya, Jum’at (24/1/2025).
JP-Barsela menekankan pentingnya menjaga netralitas dan stabilitas pemerintahan selama masa transisi. Mereka meminta semua pihak fokus pada pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada 7 Februari 2025. Berdasarkan hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat di tingkat nasional, pelantikan kepala daerah dapat dilakukan segera jika tidak ada sengketa hasil pemilu di MK. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Pelantikan Mualem sebagai Gubernur Aceh harus berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kami mengajak seluruh elit politik di Aceh untuk satu suara dalam mendukung proses ini demi kepentingan masyarakat Aceh,” ujar Arhas.
Arhas berharap Pj Gubernur Aceh dapat mempertimbangkan kembali rencana rotasi jabatan tersebut agar tidak membebani gubernur definitif yang akan segera dilantik.[]