Pemerintah Aceh Fokuskan Penyesuaian TKD 2026 untuk Penanganan Pascabencana Hidrometeorologi

oleh -348 Dilihat
Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA,

Banda Aceh, Beaktual.com – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026 akan difokuskan untuk mendukung penanganan pascabencana hidrometeorologi di Aceh.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh mengatakan, besaran anggaran penyesuaian TKD bagi Pemerintah Aceh mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026 yang mengatur rincian alokasi dan penyaluran dana bagi hasil, dana alokasi umum, serta dana otonomi khusus.

Menurutnya, pelaksanaan penyesuaian dan penggunaan tambahan TKD dilakukan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, perubahan tersebut akan diberitahukan kepada Pimpinan DPR Aceh sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ.

“Seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD harus segera ditetapkan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA dan selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPR Aceh,” ujar Sekda di Banda Aceh, Jumat (27/3/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme penggunaan anggaran dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak juga telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi tersebut memberi kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan pengeluaran melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRA.

Selain itu, terkait pergeseran anggaran, Sekda menyebut ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2021. Aturan tersebut memungkinkan perubahan penjabaran APBA dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dalam kondisi tertentu, termasuk keadaan darurat.

Saat ini, kata Sekda, penyusunan program dan kegiatan yang dibiayai dari penyesuaian TKD masih dalam tahap monitoring dan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Proses tersebut melibatkan Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, serta Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.

Pemerintah Aceh juga menegaskan seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditargetkan selesai paling lambat pada Juni 2026.

Sebagai penutup, Pemerintah Aceh memastikan seluruh proses penetapan hingga pelaksanaan program yang dibiayai dari penyesuaian TKD akan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

No More Posts Available.

No more pages to load.